Jangan
Buru-buru Daftar, Pelajari Syarat Rekrutmen CPNS 61 K/L dengan Cermat

Jumlah kuota
formasi yang tersedia pada 61 K/L serta persyaratan rekrutmen dapat diakses
publik melalui sscn.bkn.go.id pada navigasi "pengumuman”.
Sama halnya
dengan penerimaan CPNS periode pertama yang melingkupi Kemenkum HAM dan MA,
setiap pelamar hanya dapat memilih 1 (satu) instansi yang dituju dengan syarat
memenuhi kualifikasi yang ditetapkan masing-masing instansi.
Dan bagi
pelamar CPNS periode pertama yang tidak lolos seleksi administrasi dapat
mengikuti kembali pendaftaran CPNS pada periode kedua yang tersedia di 61 K/L
tanpa harus membuat akun baru.
Berbeda
halnya dengan pendaftaran online periode I yang dibuka serentak pada 1 Agustus
2017 dan berakhir pada 31 Agustus 2017, jadwal pendaftaran online CPNS pada 61
K/L kali ini ditentukan oleh masing-masing instansi.
Untuk itu
calon pelamar diminta untuk mencermati terlebih dahulu seluruh keterangan,
syarat/jadwal pendaftaran, dan mekanisme pelaksanaan pendaftaran di
masing-masing formasi untuk menghindari kesalahan pendaftaran.
Jika telah
memahami segala ketentuan/persyaratan, pelamar dapat melakukan pendaftaran
online melalui portal Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN) BKN sesuai dengan
jadwal yang ditetapkan masing-masing instansi.
Selain memuat
syarat rekrutmen, pada portal SSCN juga tersedia navigasi Frequently Ask
Questions(FAQ) atau pertanyaan umum seputar SSCN yang dapat dipelajari oleh
para pelamar untuk mengantisipasi kesulitan yang ditemui saat melakukan
pendaftaran.
Melalui
siaran pers ini kami juga mengingatkan kembali agar pelamar mengakses informasi
penerimaan dan pendaftaran CPNS hanya melalui media informasi resmi Pemerintah.
Seluruh
proses rekrutmen merupakan proses yang dilakukan tanpa dipungut biaya sedikit
pun dan berjalan terbuka sehingga berkompetisilah secara fair.
Jakarta, 06
September 2017,
Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN,
ttd
Mohammad Ridwan
Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN,
ttd
Mohammad Ridwan
Sumber: https://twitter.com/BKNgoid
0 comments:
Post a Comment